Pilihan multiplekser tunggal (single-mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena dengan pola mux tunggal (single-mux), akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran.
Migrasi ke penyiaran digital dinilai mampu memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non-komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam.
Disamping penguasaan frekuensi siaran sekarang ini cenderung tak efisien dan mahal. Di sisi lain, hal tersebut juga menguntungkan pemain-pemain raksasa lama yang memiliki dukungan infrastruktur dan modal yang kuat. Penguasa frekuensi siaran juga bisa memanfaatkannya untuk kepentingan politis.
Pembahasan RUU Penyiaran dinilai sarat kepentingan politik, pasalnya, pembahasan RUU Penyiaran itu dilakukan dua tahun menjelang Pemilu 2019. Meski ditargetkan selesai akhir tahun 2017, toh Sandy Nayoan, staf ahli Komisi I, yang hadir dalam Semiloka Gonjang Ganjing RUU Penyiaran, berani menjamin pembahasan RUU Penyiaran masih harus menunggu hingga masa reses anggota dewan berakhir awal Januari 2018 nanti.
RUU ini pertama kali dibahas oleh Komisi I DPR pada 2010. Kala itu, DPR telah mengadopsi 80 persen dari draf yang disodorkan publik. Namun, hingga akhir 2014, pembahasan revisi tak kunjung kelar dan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Tahun ini, RUU tersebut kembali ramai dipersoalkan.
Lebih jauh Sandy mengemukakan bahwa penerapan single-mux memungkinkan dengan dasar perintah Undang-Undang Dasar 1945. Karena filosofi sumber daya alam, air, tanah, udara adalah milik negara untuk kepentingan masyarakat. Frekuensi masuk kategori kekayaan tersebut, jelasnya.
Dengan kata lain, frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga negara harus hadir dalam pengelolaan. Namun, dia melanjutkan, peran sektor swasta tidak bisa dihilangkan. PKB menghendaki dikembalikan dahulu ke aturan hukum sebenarnya. Baru kemudian boleh negara mengatur frekuensi, tapi tidak boleh membuat swasta menjadi mati.




























