Sementara Wawan SH dari Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), meminta DPR memperhatikan industri penyiaran yang melakukan investasi terlebih dulu, harus memperhatikan effort industri yang sudah existing,” ujarnya. Dan dirinya meyakini single mux sarat dengan nuansa monopoli yang kental. Karena banyak ke khawatiran dengan single mux ini dimana pemancar akan mudah di block dengan tiba-tiba.
Namun demikian Wawan berharap dapat memperoleh opsi jalan tengahnya terhadap gonjang ganjing RUU Penyiaran antara single mux dan multi mux yakni melalui opsi multi mux terbatas. Apalagi Presiden menyiratkan ketidakinginannya adanya pengebirian industri. Presiden berharap UU Penyiaran dapat merangkul semua dan menghidupi pula industri.
Bahkan dirinya berani menjamin pihak industri tidak akan pernah bisa memiliki frekuensi karena pihak industri hanya mempunyai hak penggunaannya saja. Karena setiap tahun pihak industri harus menyelesaikan kewajibannya dalam BHP ISR. Jadi dengan kata lain bisa sewaktu – waktu industri pun bisa dihentikan frekuensinya.
Baik Sandy maupun Wawan bersepakat bahwa Layar Kaca Kita, Semakin Sehat, dengan lahirnya UU Penyiaran yang nantinya dapat diselesaikan sesegera mungkin, paska reses anggota Dewan pada tahun 2018 mendatang.
![]()
– Menyatukan Generasi Periklanan ‘Zaman Old’ dan ‘Zaman Now’
– “In-Program Ads” di TV Punya Potensi Besar Tapi Masih Sebatas Bonus
– Indra Yudhistira Ramadhan, Direktur Utama IEP inhouse production SCTV dan Indosiar : “Sama Seperti…




























