
|
|
Melansir berita dari Tempo.co bahwa Sekretatis Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menjelaskan bahwa penataan tersebut mulai dari cakupan penyebaran iklan serta publikasi kesehatan yang telah beredar luas. Penataan tersebut dilakukan pada media TV dan online. Untuk penertiban tersebut, Kementrian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perdagangan, BPOM, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Periklanan Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen.
Salah satu yang menjadi sorotan utama untuk kasus ini adalah iklan kesehatan dengan potensi konten yang menyesatkan. Dimana diantaranya adalah iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talk show kesehatan, obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga hingga produk yang mengklaim bermanfaat bagi kesehatan.




























