
|
|
Undang-undang tersebut, kini memang sudah usang, karena tak relevan lagi untuk mangakomudir kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Kedepannya, televisi tak lagi analog, melainkan sudah digital.
Penggodokan undang undang penyiar di DPR pun, seolah mandek sejak tahun 2009 hingga kini. Kenapa? Ternyata, antara pemerintah dan pihak swasta masing masing punya kepentingan.
Masih belum tuntasnya pembahasan RUU Penyiaran hingga dapat segera disahkan menjadi Undang- Undang, menarik perhatian Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia untuk mengangkatnya sebagai tema Semiloka, bertajuk ‘Gonjang-Ganjing Undang-Undang Penyiaran’, Bekerjasana dengan Pusbangfilm Kemendikbud dan PWI Jaya, dalam sesi ini menghadirkan nara sumber Wawan Julianto, dari TransTV yang juga menjabat Ketua Departemen Teknologi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Dan, Sandy Nayoan (aktor, lawyer dan juga Staf Ahli Komisi I Fraksi PKB)
Dalam draf RUU Penyiaran versi 3 Oktober 2017 lalu, sudah termuat ketentuan bahwa model migrasi dari penyiaran analog ke digital yang akan dijalankan adalah multiplekser tunggal (single mux) dengan Lembaga Penyiaran Publik (TVRI/RRI) bertindak sebagai penyelenggara multiplekser.
Disamping konsep multi-mux dianggap merugikan negara karena berdasarkan sebuah analisis pendapatan swasta dari industri penyiaran mencapai Rp133 triliun per tahun, sementara potensi pendapatan negara dari penggunaan frekuensi oleh swasta hanya Rp 86 miliar per tahun.




























