QUO VADIS Industri Periklanan Indonesia

0
1584

Persaingan Bebas

Perebutan dan perpindahan client menjadi sesuatu yang lumrah bahkan bisa terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Sejumlah perusahaan periklanan nasional merasa bahwa client mereka dicaplok begitu saja dan jasa mereka selama bertahun-tahun dalam membangun brand tidak lagi dihargai semestinya. Layanan full service yang selama ini menjadi basis kerjasama dengan client memudar perlahan-lahan. Sejumlah pihak menengarai bahwa hal ini sangat tidak fair dan merusak tatanan industri periklanan nasional yang sudah terbentuk sekian lama.

Situasi ini diperparah dengan semakin banyaknya media buying specialist lokal yang sayangnya juga menawarkan agency service fee yang mulai tidak masuk akal. Setiap kesempatan sepertinya akan menimbulkan kesempatan yang baru.

Akhirnya, demi mempertahankan eksistensi mereka perusahaan-perusahaan periklanan nasional non afiliasi mulai menurunkan agency service fee layanan media mereka hingga ke tingkat yang sangat rendah. Etika persaingan yang sudah berusaha dijaga dengan baik tampak terabaikan. PPPI sebagai organisasi resmi industri periklanan Indonesia sepertinya kurang berdaya dalam mengingatkan anggotanya untuk tidak saling menjatuhkan harga layanan media.

Di era keemasan full service agency biro iklan terbiasa menerapkan media planning and buying fee sebesar 15.25% on gross atau 17,65% on net. Saat ini agency service fee layanan media di kisaran 0.5 hingga 2.5 persen on nett sudah menjadi hal yang umum dan banyak pihak mengakui hal ini sangat tidak masuk akal. Persaingan bebas hampir tanpa tenggang rasa adalah malapetaka yang tak terelakkan bagi sebagian besar biro iklan layanan penuh secara khusus dan industri periklanan Indonesia secara umum.

Ketersediaan layanan yang terfragmentasi membuat pemilik brand semakin terbiasa memisahkan pembuatan materi kreatif, perencanaan media, pengelolaan dan pembelian space iklan, hingga pengelolaan aktifitas digital. Para spesialis ini beroperasi dengan biaya operasional yang jauh lebih efisien sehingga mereka sangat mungkin menawarkan agency service fee yang jauh lebih rendah. Dunia usaha periklanan akhirnya terganggu bahkan sejumlah pengusaha merasa persaingan industri periklanan Indonesia tampak sekali memerlukan tatanan baru yang lebih mengedepankan etika dan penghargaan terhadap karya-karya kreatif. Ada beberapa contoh yang terkait dengan displin organisasi, proses dan penetapan pemenang pitching yang menunjukkan bahwa industri periklanan Indonesia memiliki persoalan yang cukup kronis dan membutuhkan jalan keluar. Salah satu kesepakatan yang pada dasarnya ditetapkan untuk mengayomi perusahaan periklanan nasional namun nyata-nyata tidak diterapkan adalah penerapan pitching fee yang disepakati bersama lewat salah satu keputusan PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). Sejumlah biro iklan mengaku enggan bahkan tidak menerapkan kesepakatan ini dengan alasan subjektif.