Wawancara Eksklusif Indra Abidin (Tokoh Industri Periklanan Indonesia)

0
5226

Wawancara Indra Abidin dengan Indra Sihombing (Editor in Chief Advertising Indonesia)

Q: Bagaimana Anda menilai peranan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) saat ini? 


A: Periklanan haruslah dilihat sebagai aset pembangunan. Kenapa?

Pertama adalah memeratakan distribusi barang dan jasa nasional ke seluruh wilayah Indonesia dan kedua membangun media massa, media sosial, dan non massa. Periklanan sekarang perlu dilihat dengan sikap pandang yang lebih luas yaitu komunikasi dan pemasaran termasuk konvensional dan digital.

P3I merupakan organisasi beranggotakan perusahaan periklanan komunikasi dan pemasaran. P3I memperjuangkan kepentingan anggotanya, meningkatkan standar etika dan profesionalisme praktisi tenaga kerjanya. Untuk itu, P3I perlu terus mencari dan mengubah pola pembangunan kelembagaan periklanan nasional yang handal dan dipercaya masyarakat. Membangun tatanan komunikasi dan pemasaran kini dan masa mendatang.

Hanya mengurus usaha periklanan konvensional tanpa mengikutsertakan perusahaan di seluruh wilayah Indonesia akan membatasi kemampuan P3I berperan dalam pembangunan nasional secara lebih komprehensif.

Q: Apa perbedaan P3I dibandingkan 10-15 tahun yang lalu? 


A: P3I 10-15 tahun lalu mengutamakan periklanan konvensional. Usaha periklanan di seluruh wilayah Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan reklame dan event organizer. P3I saat itu belum mengakomodasi seluruh komponen periklanan termasuk usaha digital yang makin beragam muncul ke permukaan.

Q: Prediksi apa yang pernah Anda pikirkan 10-15 tahun yang lalu, dimana 
kondisi industri periklanan akan seperti saat ini? 


A: Perubahan teknologi berdampak perubahan struktur periklanan menggeser bobot usaha periklanan dari keunggulan kreatif, menjadi keunggulan keuangan. Perusahaan yang mampu terus hidup bersaing memerlukan sumber daya keuangan yang kuat. Untuk tetap bisa memiliki posisi tawar dengan pengiklan dan media yang sudah tidak lagi menghormati aturan-aturan yang berlaku sebelumnya.

Munculnya perusahaan Spesialis Media melengkapi sekaligus menandingi perusahaan konvensional menjadi ancaman bagi yang tidak memiliki Spesialis Media. Itu berarti (perusahaan periklanan) harus bermodal kuat agar mampu memelihara perusahaan konvensional yang mengandalkan kreatifitas.