Dilema Bisnis Advertising: Dulu dan Sekarang

0
3487


ADVERTISING-INDONESIA.id – Para Account Director atau penanggung jawab akun dan pengelola keuangan (finance manager) perusahaan advertising seringkali diperhadapkan dengan situasi dan pilihan yang sulit antara meneruskan layanan kepada client atau dengan tegas menghentikan layanan agency saat client tidak kunjung melakukan pembayaran dengan berbagai macam alasan. Menarik untuk kita simak penuturan Philip Ward Barton dan J. Robert Miller dalam buku yang mereka tulis pada tahun 1976 yang berjudul Advertising Fundamentals tentang peliknya kondisi yang dialami biro iklan pada masa tersebut.

Ternyata jauh pada tahun 70an, biro iklan sudah menghadapi masalah yang berkaitan dengan komisi media atau media commission. Pada masa tersebut banyak media house yang menolak memberikan komisi kepada biro iklan dengan alasan bahwa pada akhirnya iklan yang dipasang oleh biro iklan sebetulnya akan mereka terima juga tanpa melalui biro iklan sekalipun. Ada memang sebagian media yang merasa wajar memberikan komisi kepada biro iklan dengan asumsi bahwa perjuangan biro iklan dalam mengenalkan media mereka kepada pengiklan perlu dihargai, sementara sebagian lagi tidak berasumsi seperti itu. Pada masa tersebut biro iklan benar-benar hanya menghidupi diri dari pekerjaan kreatif.

Pada tahun-tahun tersebut agency biasanya lebih banyak melakukan pekerjaan kreatif sementara media placement dilakukan oleh pengiklan. Para pengiklan merasa bahwa media placement adalah sesuatu pekerjaan yang mudah dan agency sebaiknya lebih fokus kepada pekerjaan kreatif yang memang sulit. Namun, perusahaan-perusahaan kecil menengah seringkali meminta bantuan media dalam menyiapkan materi kreatif sehingga biro iklan semakin kewalahan menghidupi diri. Pada masa selanjutnya, agency mulai menawarkan jasa penempatan iklan kepada pengiklan dengan cara menawarkan pembayaran kredit dimana agency melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada media dan pengiklan akan membayarnya jauh hari kemudian. Praktek ini mulai disukai oleh pengiklan dan secara perlahan menyerahkan penempatan iklan kepada agency. Nah, sebagai imbalan atas pembayaran yang mereka lakukan di depan, agency meminta komisi kepada media demi membayar bunga atas uang yang mereka sudah bayarkan di depan sekaligus sebagai uang jasa penempatan iklan.

Namun sayangnya, di  masa berikutnya lagi, mulailah timbul masalah pembayaran dari pihak  pengiklan yang kemudian secara perlahan merugikan dan mengancam eksistensi agency. Semakin banyak pengiklan yang terlambat dalam melakukan pembayaran bahkan penundaan pembayaran bisa terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama, atau jauh melewati tenggat yang sudah ditetapkan. Media-media house menganggap bahwa komisi yang mereka berikan kepada biro iklan sudah lebih dari cukup (15 hingga 20 persen) dan oleh karena itu agency wajib membayar tepat waktu sekalipun pengiklan belum melakukan pembayaran.