Kisah Punahnya 15% Agency Commission

0
6582


ADVERTISING-INDONESIA.id – Salah satu titik lemah industri advertising yang kemudian menjadi salah satu penyebab maraknya persaingan yang tidak sehat diantara sesama ‘pemain’ atau perusahaan periklanan atau advertising agency adalah rentannya sistem komisi. Sistem komisi yang dimaksud dalam hal ini adalah besarnya uang jasa yang dibebankan oleh perusahaan periklanan kepada client atau perusahaan yang dilayaninya. Sejak awal kita mengenal tiga bentuk pembayaran biro iklan atau advertising agency oleh client yaitu: Stratight Retainer, Flat Fee dan Commission Basis.

Stratight Retainer Fee biasanya diterapkan ketika biro iklan atau advertising agency lebih banyak berperan sebagai konsultan atau memberikan jasa konseling kepada client secara intensif atau rutin dalam skala pekerjaan yang cukup tinggi. Artinya, pekerjaan utama yang dijalankan agency dalam situasi ini adalah hanya memberikan konsultasi dan bukan eksekusi. Kedua belah pihak akan menyepakati suatu jumlah Retainer Fee per tahun yang selanjutnya akan dibayarkan oleh client kepada biro iklan secara bulanan. Jika ternyata pada akhir tahun diakui bahwa tuntutan pekerjaan client ternyata jauh lebih ringan maka retainer fee akan diturunkan, demikian juga sebaliknya. Kebanyakan perusahaan yang memberikan layanan PR atau publicity dibayar dengan sistem retainer fee.

Agency commission system atau sistem komisi agency ini berawal dari kesediaan media house atau pemilik media memberikan potongan harga pemasangan iklan kepada advertising agency sebagai perwakilan pengiklan dalam melakukan negosiasi dengan media-media house.

Sistem Flat Fee biasanya diterapkan atas eksekusi pekerjaan-pekerjaan teknis yang bersifat non-media placement. Pekerjaan yang bersifat kreatif seperti script writing, art directing biasanya dibayar dengan sistem flat fee.

Sistem komisi atau commission biasanya diberlakukan ketika agency menangani perencanaan media dan pemasangan iklan (media planning and ad placement) secara rutin di berbagai media kunci atau utama.  Agency commission system atau sistem komisi agency ini berawal dari kesediaan media house atau pemilik media memberikan potongan harga pemasangan iklan kepada advertising agency sebagai perwakilan pengiklan dalam melakukan negosiasi dengan media-media house. Pada awalnya, besarnya potongan harga yang diberikan adalah sebesar 15 persen dari rate normal yang diterapkan oleh media-media. Dalam total tagihan kepada setiap clientnya, agency akan mengurangkan terlebih dahulu total gross media cost dengan diskon media sebesar 15% dan kemudian menambahkan agency commission sebesar 15% on net media cost. Dalam perjalanan atau sejarah periklanan modern, seiring dengan semakin menguatnya peran media konvensional sebagai jembatan komunikasi iklan, 75 persen pendapatan agency berasal dari komisi media atau media commission.