Kisah Punahnya 15% Agency Commission

0
6583

Perencanaan media dan pemasangan iklan atau media placement juga ditender secara terpisah dan pengiklan akhirnya memilih biro iklan yang memberikan penawaran harga atas jasa perencanaan dan pemasangan iklan dengan komisi terendah.

Seiring dengan upaya-upaya efisiensi yang dilakukan oleh pengiklan, keberatan-kebeatan terhadap sistem agency commission sebesar 15% mulai muncul. Pengiklan mulai merasa biro iklan sudah overpaid untuk urusan media planning dan buying. Jasa perencanaan media dan penempatan iklan yang dilakukan oleh advertising agency dianggap kemahalan dan tidak masuk akal ketika misalnya hanya untuk sekedar pemasangan iklan, agency menagih komisi hingga 15% dari total net media cost. Jumlah ini dirasa sangat berat terutama ketika pengiklan menggunakan media-media dengan harga pemasangan iklan yang sangat tinggi seperti: media cetak nasional dan regional utama, televisi-televisi swasta dan media-media luar ruang utama.

Pengiklan merasa bahwa kalau hanya untuk pemasangan iklan dengan materi yang sudah digunakan sebelumnya, maka komisi biro iklan sebesar 15% menjadi tidak relevan. Di pihak lain, biro iklan merasa bahwa komisi sebesar 15% adalah hak yang harus diterima sebagai pembayaran atas penggunaan materi iklan yang mereka sudah siapkan dengan sumberdaya yang mahal, sehingga hak ciptanya juga mahal. Biro iklan mencoba untuk terus bertahan, namun pengiklan merasa bahwa efisiensi sudah saatnya dilakukan.

Alhasil, pembuatan materi iklan mulai ditender secara terbuka dan pengiklan memutuskan si pembuat materi hanya akan dibayar satu kali yaitu hanya pada saat pembuatannya saja. Perencanaan media dan pemasangan iklan atau media placement juga ditender secara terpisah dan pengiklan akhirnya memilih biro iklan yang memberikan penawaran harga atas jasa perencanaan dan pemasangan iklan dengan komisi terendah.  Era 15% sebagai komisi agensi secara perlahan tapi pasti akhirnya memudar dan digantikan dengan era komisi agensi murah.