
Q: Apakah ada hukuman bagi agency yang berjalan diluar kesepakatan?
A: Enggak ada. Sebetulnya itu jadi tanda tangan “basa-basi.” Kecuali itu undang-undang maka itu akan jadi lain cerita. Apakah 40 agency itu sanggup memegang client (dengan project) 200 milyar? Jawabannya tidak. Sehingga (agency) yang kecil tahu diri lah, begitu juga agency yang besar.
Q: Jadi lebih banyak ke pesan moral dan etika?
A: Iya, lebih banyak ke moral dan etika. Itu karena tidak ada perundang-undangan periklanan. Contoh, kita ada EPI (Etika Pariwara Indonesia) itu dipakai sebagai undang-undang. Tapi itu tetap saja bukan undang-undang. Apakah etika memberi sanksi hukum? Tidak ada. Jika dijadikan undang-undang itu akan rumit sekali. Kita hanya ingin mengatur diri kita sendiri.
Q: Apakah P3i masih bisa diberdayakan?
A: Aku bilang bisa tapi akan banyak “korban”. Yang kecil-kecil memang masih bisa cari makan sendiri. Ujung-ujungnya hanya untuk periuk nasi. Jadi bukan income itu sebagai result tapi income itu tujuan. Istilahnya, berapapun yang aku dapat, aku kerjakan. Menurutku, nomor 1 adalah screening lagi. Betul atau tidak sebagai anggota P3I? Persyaratannya diperketat. Kita tahu agency ini sangat rentan terhadap pencurian (ide, red). Semua mau cari short cut (jalan pintas, red). Tapi itu yang terjadi. Kalau anggota yang terdaftar 200, lalu ujung-ujungnya hanya ada 77? That’s fine. Dengan seperti itu akan terjadi sebuah perubahan.
Q: Kalau tidak ada pengetatan, bisa jadi agency lokal akan selalu dipandang sebelah mata.
A: Betul. Itu kan harus (diperkuat, red) dari 3 sisi. Dari sisi pengiklan, industri periklanan dan supporting-nya atau pemerintah.




























